Perry menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang boleh memberlakukan kebijakan ini hanya mereka yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing fund/NPF) di bawah 5 persen.
"Untuk yang NPF di atas 5 persen masih dapat kelonggaran," tutur Perry
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan (leasing) yang angka NPF nya di atas 5 persen masih akan dapat kelonggaran juga.
"Tetapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau tidak sampai 100 persen," ujarnya lagi.***