Perlu Tambahan MODAL Usaha? KUR Pegadaian Syariah Solusinya, Non Riba, Bunga Setara 3 Persen Pertahun

- 18 November 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi Pegadaian.
Ilustrasi Pegadaian. /Dok. Pegadaian/

Syarat-syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2023

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

  1. Mengisi Formulir Pengajuan KUR Pegadaian Syariah: Nasabah perlu mengisi formulir pengajuan yang disediakan oleh Pegadaian. Pastikan mengisi dengan teliti dan akurat untuk mempercepat proses pengajuan. Silakan download Disini

  2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, surat keterangan usaha, dan dokumen pendukung lainnya perlu diserahkan bersama dengan formulir pengajuan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan valid.

  3. Survei oleh Petugas Pegadaian: Setelah dokumen diterima, petugas dari Pegadaian akan melakukan survei untuk memastikan kebenaran informasi yang telah disampaikan. Kerjasama dan keterbukaan dari pihak nasabah akan memudahkan proses ini.

  4. Menandatangani Perjanjian Akad: Jika proses survei berhasil, nasabah akan diminta untuk menandatangani perjanjian akad. Perhatikan dengan seksama semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

  5. Menerima Pencairan KUR: Setelah semua proses administratif selesai, nasabah dapat menerima pencairan KUR sesuai dengan kesepakatan.

  6. Membayar Angsuran Setiap Bulan: Sebagai tanggung jawab atas pinjaman yang diterima, nasabah diharapkan membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Keuntungan KUR Pegadaian Syariah 2023

1. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI

KUR Syariah di Pegadaian sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang mengatur jenis pinjaman KUR Syariah sebagai fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

2. Proses pengajuan yang mudah

Proses pengajuan KUR Syariah di Pegadaian tergolong sangat mudah. Anda hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan dan mengajukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah