OKEJAMBI.COM- Berdasarkan resolusi 69/323 pada 29 September 2015, Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Peringatan dan Martabat Internasional Korban Genosida dan Pencegahan Kejahatan (the International Day of Commemoration and Dignity of the Victims of the Crime of Genocide and of the Prevention of this Crime).
Hari ini bertepatan dengan peringatan ke-74 Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (the “Genocide Convenstion”), yaitu perjanjian hak asasi manusia pertama yang diadopsi oleh Majelis Umum.
Peringatan ini sebagai penanda komitmen masyarakat internasional dan ditetapkannya kewajiban negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Konvensi Genosida (pasal 2) mendefinisikan genosida sebagai “salah satu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.
Tindakan yang termasuk genosida menurut Konvensi ini (pasal 1) di antaranya adalah sebagai berikut.
• Membunuh anggota kelompok.
• Menyebabkan luka fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok.