Profil & Perjalanan Karier Irjen Rusdi Hartono Kapolda Jambi Gantikan Irjen A Rachmad Wibowo

19 Oktober 2022, 08:46 WIB
Profil & Perjalanan Karier Irjen Rusdi Hartono Kapolda Jambi Gantikan Irjen A Rachmad Wibowo /PMJ News/Dok Polri/

OKEJAMBI.COM - Kapolri resmi lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi gantikan Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kali ini kita akan bahas tentang Profil dan perjalanan karier Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Irjen Pol Rusdi Hartono adalah seorang perwira tinggi Polri yang baru saja dilantik oleh Kapolri dan menempati jabatan sebagai Kapolda Jambi gantikan Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Irjen Rusdi Hartono Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen A Rachmad Wibowo

Irjen Pol Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri. Ia adalah alumni SMA Negeri 39 Jakarta tahun 1988.

Berikut perjalanan karier Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Perwira di kepolisian:

- Kapolres Garut

- Kapolres Cimahi (2009)

- Wadirlantas Polda Riau (2010)

- Dirlantas Polda Kepri (2011)

- Dirlantas Polda Jabar (2013)

- Analis Kebijakan Madya bidang Regident Korlantas Polri[2] (2014)

- Kapolrestabes Makassar Polda Sulsel (2015)

- Kabagkuhjardikbangspes Rokulum Lemdikpol Polri (2016)

- Kabaganev Robinops Sops Polri

- Karobinops Sops Polri (2020)

- Karopenmas Divhumas Polri (2020)

- Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2021)

- Kapolda Jambi (2022)

Harta Kekayaan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono :

Dalam penelusuran di laman e-LHKPN KPK, tidak terdapat laporan atas nama Rusdi Hartono.
 
Terkait dengan beberapa nama yang belum terdapat laporan LHKPN-nya, belum diketahui penyebabnya. Namun, plt juru bicara KPK Ipi Maryati sempat menyatakan kemungkinan mengapa laporan harta kekayaan tak muncul di e-LHKPN.
 
Bisa saja laporan tersebut masih pada tahap verifikasi, belum lengkap sehingga belum di-publish, atau memang belum melapor.
 
Adapun soal aturan melaporkan harta kekayaan itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, tepatnya pada pasal 17 soal tugas dan wewenang KPK dalam melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.***

Editor: Husnul Khotimah

Tags

Terkini

Terpopuler