Sudah 11 Kali Dipenjara Karena Mencuri Besi, Syafii Kembali Ditangkap : Insyaallah Ini yang Terakhir

24 Januari 2023, 21:16 WIB
Syafii spesialis pencuri besi saat diekspose di Polsek Jelutung Kota Jambi /Oke Jambi/

Oke Jambi – Polsek Jelutung Kota Jambi menangkap seorang pemulung karena kedapatan mencuri besi, di salah satu bengkel di Jelutung, Kota Jambi.

Pelaku yang diketahui Bernama Syafii ini mencuri sejumlah besi plat breket seharga berkisar Rp 20 juta.

Aksi pencurian ini terekam CCTV pada Senin (16/1). Pelaku mencuri dengan cara memanjat pagar teralis besi untuk meraih besi plat breket.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama 204 Anggota PPS Kota Jambi Lengkap dengan Lokasi Tugas

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku menjual barang hasil pencurian itu seharga Rp 140.000. Syafii menjual dengan harga murah lantaran tidak tahu harga yang sebenarnya.

"Tahunya besi saja, dijual per kilogram," kata Syafii, saat diekspose di Mapolsek Jelutung, Selasa (24/1).

Ia juga mengaku sudah 11 kali dipenjara dengan kasus yang sama. Syafii berjanji aksi pencurian ke 12 nya ini menjadi yang teakhir.

Baca Juga: Pemilihan LORD Latto-Latto Kota Jambi 2023, Piala Wakil Wali Kota Jambi, BURUAN DAFTAR...

"Insyaallah ini yang terakhir, saya tobat. Saya juga sudah punya anak, jadi tulang punggung. Insya Allah setelah ini saya kerja yang benar," katanya.

Kepala Polsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, bahwa Syafii dapat dikatakan spesialis pencuri besi karena sudah 11 kali divonis hukuman penjara.

“Yang ke-12, tersangka itu mencuri besi yang digunakan untuk alat berat ekskavator. Modusnya begitu, mencuri besi tua. Jadi sudah meresahkan. Barang yang dicuri dijual dengan harga murah untuk makan,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa, PDAM Tirta Mayang Himbau Tampung Persediaan Air, Ini Wilayah yang Terdampak

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Terkini

Terpopuler