Oke Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menahan Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, terkait dugaan suap uang ketok palu yang melibatkan Zumi Zola Zulkifli, mantan Gubernur Jambi.
Skandal ini semakin meruncing, mengingat Zumi Zola pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 2016-2018 sebelum digantikan oleh Fachrori Umar, suaminya.
Rahima, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jambi pada periode 2014-2019, diduga terlibat dalam menerima suap uang ketok palu dalam rangka pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi. "Untuk kebutuhan penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Selain Rahima, KPK juga menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini. Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Keenam orang tersebut dijadwalkan akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 September 2023 hingga 20 September 2023.
Kasus suap uang ketok palu terkait RAPBD Jambi bukanlah perkara baru bagi KPK. Kasus ini sebelumnya menyeret Zumi Zola ke dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang penyidikan.
Gelombang pertama mencakup 24 tersangka, termasuk Zumi Zola dan beberapa anggota DPRD Jambi, yang telah disidang dan putusan pengadilan telah inkrah. Sementara itu, gelombang kedua mencakup 28 tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Jambi yang masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
Kasus suap RAPBD Jambi ini menjadi salah satu catatan hitam dalam sejarah politik dan pemerintahan Jambi, mengguncang stabilitas politik dan meningkatkan kekhawatiran akan korupsi yang melanda sejumlah institusi pemerintah di Indonesia. KPK terus berupaya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi, dan kasus ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya tersebut.
Meskipun masih dalam tahap penyidikan, skandal ini telah menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik di seluruh Indonesia. Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan proses hukum yang adil, serta berharap agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 52 tersangka dalam kasus ketok palu. Dimana, 28 orang sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli,
2. EM (Erwan Malik, Plt Sekda Jambi
3. SP (Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi
6. CZ (Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AS (AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. SP (Supriono, anggota DPRD
9. CM (Cekman, anggota DPRD
10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD
11. TH (Tadjudin Hasan,l), anggota DPRD
12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD
13. EH (Effendi Hatta, anggota DPRD
14. ZA (Zainal Abidin,anggota DPRD
15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD
16. GR (Gusrizal, anggota DPRD
17. EH (Elhelwi), anggota DPRD
18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD
19. AEP (Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD
20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD
21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD
22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD
23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta
24. PS (Paut Syakarin), Swasta
25. Popriyanto
26. M Juber
27. Tartiniah
28 Ismet kahar.
Sementara sisanya 18 orang menjalani proses persidangan. Mereka yakni
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MU (Mauli)
8. NU (Nasri Umar)
9. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
10. DL (Djamaluddin)
11. MI (Muhammad Isroni)
12. HI (Hasan Ibrahim)
13. KN (Kusnindar)
14. HH (Hasani Hamid)
15. AR (Agus Rama, tidak dibacak
16.. BY (Bustami Yahya)
17. HA (Hasim Ayub)
18. NR (Nurhayati, tidak dibacakan)
Sementara hari ini menahan:
1. MH (Mely Hairiya)
2 LS (Luhut Silaban)
3.. EM (Edmon)
4.. MK (M. Khairil)
5.. RH (Rahima)
6. MS (Mesran)