Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengrusakan Pagar Rumah di Kerinci

- 1 Maret 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi pelaku pengrusakan ditangkap
Ilustrasi pelaku pengrusakan ditangkap /Pixabay/

OKEJAMBI.COM - Diduga melakukan kekerasan dengan melakukan pengrusakan pagar rumah warga, dua remaja di Kerinci diringkus polisi.

Kapolsek Air Hangat Timur IPTU Masdanur mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2020 lalu di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

"Pada hari ini Senin 1 Maret 2021 Polsek Air Hangat Timur telah melakukan penangkapan dua orang tersangka inisial BY dan RZ  diduga telah merusak pagar rumah milik Korban berinisial MR Alias Mak Yoni,"ungkap Kapolsek, Senin 1 Maret 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca, Hujan Lebat Disertai Petir Diprediksi di Dua Wilayah Jambi

Menurutnya, kedua tersangka sempat mangkir saat dipanggi untuk diminta keterangan di Polsek Air Hangat Timur.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Air Hangat Timur guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x