Polres Tanjab Timur Ringkus 11 Bandar Narkoba antar Kabupaten

- 24 Maret 2021, 14:27 WIB
Kapolres Tanjab Timur saat menggelar konfrensi pers penangkapan bandar narkoba.
Kapolres Tanjab Timur saat menggelar konfrensi pers penangkapan bandar narkoba. /Humas Polres Tanjab Timur/

OKEJAMBI.COM - Selama Ops Antik Siginjai 2021 yang digelar 20 hari oleh Polres Tanjab Timur, 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah menjelaskan para tersangka berhasil diciduk di seputaran wilayah Tanjab Timur.

"Dari operasi ini kita berhasil 11 orang yang terdiri dari 10 orang warga Tanjab Timur dan 1 warga Tanjab Barat," ujar Kapolres saat konferensi pers yang gelar di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjab Timur, Selasa 23 Maret 2021 kemarin.

Baca juga: BMKG Jambi Prediksi, 9 Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan Lebat Malam Nanti

Menurutnya, dari 11 tersangka tersebut 9 orang merupakan bandar dan penguna sabu antar kabupaten.

"Sebelas tersangka yang diamankan berinisial MT, TA, SK, MD, MP, AF, MN, AJ, AR, AA dan MNR dengan barang bukti berupa 8,77 gram sabu, uang tunai Rp975 ribu, satu unit sepeda dan 7 unit handpone. Barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mako Polres Tanjab Timur," ungkap Kapolres.

Penangkapan ini katanya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar dan penguna narkotika jenis sabu yang saat ini meresahkan masyarakat.

Baca juga: 19 Siswa Reaktif Covid-19, SMA Titian Teras Besok Gelar Rapit Test Massal

"11 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana kurungan seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu miiar," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x