Pj Gubernur Jambi Ingatkan ASN Jelang Pemungutan Suara Ulang, Ini 4 Poin yang Harus Dicatat

- 1 April 2021, 20:13 WIB
Pj Gubernur Jambi ingatkan ASN di lingkup Pemprov Jambi jaga netralitas menjelang pemungutan suara ulang.
Pj Gubernur Jambi ingatkan ASN di lingkup Pemprov Jambi jaga netralitas menjelang pemungutan suara ulang. /Humas Pemprov Jambi/

OKEJAMBI.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021.

Baca juga: Mulai Besok Harga Sawit di Jambi Mulai Turun, Cek Harga di Sini

Hal tersebut disampaikan Pj.Gubernur Jambi dalam Apel Penyerahan Secara Simbolis Petikan SK kenaikan pangkat PNS Golongan IV/B kebawah dan ikrar netralitas ASN  dalam PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada tahun 2021, yang berlangsung di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Kamis 1 April 2021.
 
Pj Gubernur Jambi mengatakan, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.  

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Delapan Wilayah di Jambi ini Berpotensi Hujan Lebat dan Petir

Selanjutnya, Pj Gubernur Jambi menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Cek Harga Sembako Hari ini, Pasar Talang Banjar, Pasar Aur Duri dan Pasar Kasang
 
“Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021. Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Hari Nur Cahya Murni.
 
Kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021 ini, Pj Gubernur Jambi minta BKD untuk memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x