Mau Bikin SIM A atau SIM C? Berikut Syarat dan Rincian Biayanya

- 2 Juli 2021, 09:07 WIB
Syarat pembuatan SIM baru.
Syarat pembuatan SIM baru. /Doc Pikiran Rakyat/

OKEJAMBI.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dilansir OkeJambi.com dari Ditlantas Polda Jambi, berikut persyaratan pembuatan SIM baru:

a. Usia
    SIM A Pemohon Usia 17 tahun
    SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    SIM C dan D pemohon 17 tahun
    SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

SIM dinyatakan tidak berlaku jika :

- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM berubah

Proses

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Tarif Biaya Penerbitan SIM Baru

- SIM A, B I, B II Rp.120.000
- SIM C, C I, C II Rp.100.000
- SIM D dan D I Rp.100.000
- Sistem Internasional Rp.250.000
- SKUKP Rp.50.000

Halaman:

Editor: Ahmad Roni

Sumber: Ditlantas Polda Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x