OKEJAMBI.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dilansir OkeJambi.com dari Ditlantas Polda Jambi, berikut persyaratan pembuatan SIM baru:
a. Usia
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 17 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
SIM dinyatakan tidak berlaku jika :
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM berubah
Proses
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Tarif Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, B I, B II Rp.120.000
- SIM C, C I, C II Rp.100.000
- SIM D dan D I Rp.100.000
- Sistem Internasional Rp.250.000
- SKUKP Rp.50.000