Dikatakan Agus bahwa program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini merupakan pemutihan total. Sehingga kendaraan yang mati pajak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun ini dan tahun yang akan datang.
“Didalam pemutihan kita tahun 2022 ini kita melakukan pemutihan total. Artinya denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun itu dihapuskan dan wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajak berjalan dan tahun yang akan datang,” tutupnya.***