Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi, Diperiksa, Tersangka, Ditahan! Anggota Dewan Prihatin

- 23 Desember 2022, 07:02 WIB
Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi, Diperiksa, Tersangka, Ditahan! Anggota Dewan Prihatin
Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi, Diperiksa, Tersangka, Ditahan! Anggota Dewan Prihatin /

OKEJAMBI.COM - Seorang Oknum Dosen Universitas Jambi lakukan penganiayaan terhadap mahasiswa nya yang menyandang disabilitas akhirnya diperiksa Polda Jambi selama seharian, lalu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis (22/12).

Setelah Polda Jambi mendapatkan laporan dari korban Artur Widodo mahasiswa disabilitas dari Universitas Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi langsung melakukan penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen Universitas Jambi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengatakan bahwa oknum dosen resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku sudah berada di Polda Jambi sejak pagi saat dipanggil jadi saksi" sebutnya, seperti dikutip OkeJambi dari jambiupdate.co, Jumat (23/12).

Setelah ditetapkan tersangka, oknum dosen Universitas Jambi langsug dilakukan penahanan.

"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini (Kamis malam) langsung kita tahan" ujar Andri.

Anggota DPR Ali Zamroni Prihatin Dosen Unja Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

Anggota DPR RI, Ali Zamroni menanggapi serius dugaan kasus kekerasan yang dilakukan salah satu oknum dosen Universitas Jambi (Unja) terhadap mahasiswa penyandang disabilitas. 

Politisi Gerindra itu merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Pasalnya kampus merupakan tempat belajar, mengasah potensi diri, bukan malah jadi tempat kekerasan. 

"Saya sangat menyangkan hal seperti ini bisa terjadi. Terlebih  peristiwa ini terjadi di dalam perguruan tinggi yang mana semua orang memiliki hak kesamaan dalam menjalankan proses pendidikan, tak terkecuali saudara kita penyandang disabilitas," kata Ali Zamroni di Jakarta, seperti dikutip OkeJambi dari website infojambi.com.

Ali Zamroni juga menambahkan, bahwa kesamaan kesempatan pendidikan terhadap penyandang disabilitas merupakan penyediaan peluang untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Selain itu, lanjut Ali Zamroni, penyandang disabililitas seharusnya memiliki prioritas lebih, baik prioritas hak dan perlindungan hukum, hak hidup, hak bebas dan stigma, dan hak pendidikan, hak perlindungan dari tindakan diskriminasi dan penyiksaan sesuai dengan aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. 

"Di negara kita ini, semua orang memiliki kesamaan hak, termasuk penyandang disabilitas," ujar Ali Zamroni

Sebelumnya seorang mahasiswa pendidikan olah raga Unja berinisal AW melaporkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dosen pembimbing akademiknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Mahasiswa disabilitas tersebut mendapatkan kekerasan setelah dirinya meminta izin untuk tidak mengikuti ujian akhir semester karena akan mengikuti kejuaan pencak silat di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah