Uang Rp 18 Juta Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Narkoba, Petani Sawit Asal Tebo Lapor ke Polda Jambi

- 12 Januari 2023, 09:33 WIB
Petani sawit Zainal Abidin bersama kuasa hukum Sri Haryani saat melapor ke Polda Jambi
Petani sawit Zainal Abidin bersama kuasa hukum Sri Haryani saat melapor ke Polda Jambi /Oke Jambi/

Oke Jambi – Petani sawit Zainal Abidin (65), warga Kecamatan Sumay, Tebo, Jambi, mengadu ke Polda Jambi terkait uang yang disita anggota Polres Tebo sebagai barang bukti kasus narkoba.

Diceritakan Zainal, kejadian bermula saat penangkapan anaknya sebagai tersangka kasus narkoba pada Oktober 2022 lalu, polisi menyita barang barang bukti berupa paket sabu serta mengambil uang senilai Rp 18 juta.

Zainal menyebutkan, bahwa uang yang diambil tersebut merupakan uang hasil panen sawit.

"Bukan uang narkoba, itu uang sawit," kata Zainal, saat di Mapolda Jambi, Rabu (11/1) siang.

Baca Juga: Motor Cruiser MBP C650V Siap Saingi Harley Davidson, Mesin V-Twin 68 Tenaga Kuda, Miliki Layar Diatas Tangki

Tidak terima dengan tindakan ini, Zainal bersama kuasa hukumnya, Sri Hayani, melapor ke Polda Jambi dengan dugaan telah terjadi penggelapan uang.

"Dia (Zainal) dapat laporan dari cucunya bahwa uang sawit dibawa polisi, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Terus dikembalikan hanya Rp 3 juta. Kalau cuma barang bukti kenapa dikembalikan?," kata kuasa hukum Sri Hayani.

Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega menyampaikan, berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tebo, anggota polisi saat itu tidak membawa uang sebesar Rp 18 juta.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023

Saat penggeledahan rumah tersangka narkoba, yakni anak Zainal, polisi hanya menyita paket sabu dan uang senilai Rp 3 juta. Uang dan paket sabu itu berada di satu kantong plastik besar.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x