Angkutan Batu bara di Jambi Wajib Gunakan Sticker Ini, Nakal Siap-siap Ditilang dan Denda

- 14 Januari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi
Ilustrasi Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi /Instagram

Oke Jambi - Dalam upaya pengaturan angkutan batu bara di Provinsi jambi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi melakukan pemasangan sticker nomor lambung pada mobil angkutan batu bara.

Pemasangan sticker ditargetkan rampung dua minggu kedepan dengan jumlah 11.500 unit mobil truk angkutan batu bara yang terdata.

"Sebanyak 1.000 angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung itu dan kita targetkan dua minggu ke depan sudah kita pasang semuanya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, Sabtu.

Baca Juga: Apartmen Khusus ASN Dibangun di IKN Nusantara, 47 Tower Akan Disiapkan

Pihaknya telah mendata sekitar 11.500 unit angkutan batu, diluar itu jika masih beroperasi akan dilakukan tilang dan denda.

"Jika semua sticker sudah dipasang dan masih ada angkutan batu bara yang melintas maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik atau ditilang," tegasnya

Sticker ini telah disematkan dengan barcode yang berisi data angkutan batu bara dan di pelabuhan mana mereka bongkar muat.

Baca Juga: Seorang Wanita di Kelurahan Pasir Putih Jambi Ditemukan Tewas Tergantung 

Lanjutnya, terdapat 50 perusahaan tambang dan 38 perusahaan transportir angkutan batu bara sudah terdaftar. Sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya, Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS.

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x