Oke Jambi - Satres narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap Raedy Angga (31) dan istri simpanannya (siri), Helen Susan (32).
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Aksi keduanya diketahui oleh tim Satuan Reserse narkoba Polres Tanjung Barat berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Sudah 11 Kali Dipenjara Karena Mencuri Besi, Syafii Kembali Ditangkap : Insyaallah Ini yang Terakhir
Polisi terlebih dahulu menangkap Angga di kediamannya di Kuala Tungkal, Minggu (16/1). Setelah diinterogasi pelaku merupakan tenaga honorer.
Usai mengamankan Angga, petugas meanjutkan operasi menangkap Susan di rumah yang berbeda.
Pihak Kepolisian menemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram, sebutir pil ekstasi warna pink, beserta alat hisap sabu.
Baca Juga: Pemilihan LORD Latto-Latto Kota Jambi 2023, Piala Wakil Wali Kota Jambi, BURUAN DAFTAR...
Di hadapn petugas, keduanya mengaku baru dua kali melakukan transaksi narkoba. Kendati demikia Polisi akan terus menyelidiki asal barang haram tersebut.