OJK Berhasil Menyelesaikan 20 Perkara Kasus di Sektor Jasa Keuangan, Yuk Baca Disini

- 25 Januari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Oke Jambi - Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan penyidikan pada 2022 berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Adapun 20 perkara tersebut diantaranya 18 perkara sektor perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.

Untuk diketahui pada 2014 hingga 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan sebanyak 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 16 Perkara IKNB

Baca Juga: OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Baca Juga: Perkuat Industri Pasar Modal, OJK Terbitkan Tiga Peraturan Baru

Guna memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.

Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

Halaman:

Editor: Mardiansyah

Sumber: OJK JAMBI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x