Hakim Pengadilan Negeri Jambi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus BBM PT Jambi Tulo

- 28 Januari 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadina ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para termohon dari tahanan demi hukum

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

Memulihkan hak para termohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan Jumat (27/1/2023) kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN Jambi.

"Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untjk seluruhnya," kata Mulia, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, Sabtu (28/1).

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x