Buruan Daftar! Universitas Jambi Siapkan Ribuan Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023

- 14 Februari 2023, 07:07 WIB
Kampus Universitas Jambi (UNJA). /library.unja.ac.id
Kampus Universitas Jambi (UNJA). /library.unja.ac.id /
  • Sarjana (S1) maksimal 8 (delapan) semester;
  • Diploma Empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester;
  • Diploma Tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester;
  • Diploma Dua (D2) maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester;
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;
  • Ners maksimal 2 (dua) semester;
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester;
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Lalu apa saja Persyaratan Umum penerima KIP-K Merdeka? Pertama, penerima KIP-K Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Kedua, telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A, B, dan C dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ada prioritas khusus untuk para penerima KIP-K Merdeka, yaitu:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali:

  • Paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan; atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Mekanisme pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai KIP-K Merdeka bisa diakses langsung di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: unja.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah