Oke Jambi - Dit resnarkoba Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, (21/03/23)
Dir Resnarkoba Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada releasenya menyampaikan bahwa ditresnarkoba Polda Jambi pada Minggu, (19/03/23) berhasil mengungkap kasus TP Narkoba.
" Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa jenis sabu sebanyak 14 Kg dan Pil Ekstasy sebanyak 9.966 butir. " Ungkap Dir Resnarkoba
Dikatakannya bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket narkotika yang ditumpuk piring diatasnya.
" Para pelaku langsung diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba akan terus berkomitmen untuk mengejar para pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
" Ungkapnya
Diungkapkan Thomas Panji bahwa jika ditotalkan kerugian mencapai 20 Miliar, dan bisa menyelamatkan 70.773 jiwa terselamatkan dalam peredaran narkotika ini.