Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp42 Miliar

- 29 Maret 2023, 20:31 WIB
Dirresnarkoba Polda Jambi bersama pihak terkait lainnya mengangkat barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat  melakukan konferensi pers  di Mapolda Jambi, Rabu, 29 Maret 2023.
Dirresnarkoba Polda Jambi bersama pihak terkait lainnya mengangkat barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu, 29 Maret 2023. /Humas Polda Jambi/

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dimusnahkan dengan melibatkan pengawasan dari Bidpropam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.***

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x