"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dimusnahkan dengan melibatkan pengawasan dari Bidpropam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.***