Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Jalan Nasional bagi Tambang Batu Bara

Tayang: 31 Maret 2023, 10:50 WIB
Penulis: Hajrin Febrianto
Editor: Tim Oke Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. /Humas Polda Jambi/

Oke Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pastikan jajaran Polda Jambi mendudukung langkah penutupan jalan nasional untuk operasional tambang batu bara di Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi dalam keterangan resmi yang diterima Oke Jambi, Kamis, 30 Maret 2023.

Dukugan ini merupakan respon atas informasi terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.

Rapat tersebut menyimpulkan dua poin khusus, yang intinya meminta Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait menutup jalan nasional untuk operasional angkutan tambang batu bara. Sebab, dengan beroperasinya armada angkutan batu bara di jalan umum mengakibatkan kemacetan parah di Jambi.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Minta Pemprov Jambi Tutup Jalan Nasional untuk Tambang Batu Bara

Merespon informasi kesimpulan rapat itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi siap mengaawal penutupan akses jalan nasional untuk operasi angkutan batu bara di Jambi.

"Jika memang sudah ada kebijakan penutupan operasional batu bara, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi," tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

Dua Poin Khusus Rapat Dengar Pendapat 

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.***

 

Sumber: Humas Polda Jambi


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub