Ratusan Petani di Jambi Minta Ditahan Polisi

- 10 April 2023, 19:54 WIB
Beberapa masyarakat dari Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi terlihat sedang menunggu di gerbang Mapolda Jambi untuk bisa berdialog terkait persoalan konflik lahan, Senin, 10 April 2023.
Beberapa masyarakat dari Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi terlihat sedang menunggu di gerbang Mapolda Jambi untuk bisa berdialog terkait persoalan konflik lahan, Senin, 10 April 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Ratusan masyarakat dari Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi pada Senin pagi, 10 April 2023 mendatangi Mapolda Jambi, terkait konflik lahan antara petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena ada beberapa petani yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pendudukan dan pengrusakan lahan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Atas penetapan tersebut, massa yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh meminta polisi menahan mereka semua.

Terlihat masyarakat mulai dari laki-laki, perempuan, remaja hingga anak SD yang masih mengenakan seragam sekolah berkumpul di depan pagar Mapolda Jambi. Selain mengantarkan Bahusni dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangaka untuk diperiksa penyidik, hal ini juga sebagai bentuk aksi protes atas ketidakadilan yang mereka alami.

Baca Juga: Gestur Desak Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Tolak Perpu Cipta Kerja

Konflik lahan antara petani dan PT FPIL sudah lama terjadi. Menurut mereka, apa yang dituduhkan dan ditetapkan kepada Bahusni dan yang lainnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria.

Kuasa hukum Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria, Riki Hermawan, yang mendampingi petani untuk kasus tersebut mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka ataupun gelar perkara kliennya tidak pernah dilibatkan.

Aksi anak Sekolah Dasar membacakan peraturan terkait izin perkebunan kelapa sawit, yang dibacakan di depan Mapolda Jambi, Senin, 10 April 2023.
Aksi anak Sekolah Dasar membacakan peraturan terkait izin perkebunan kelapa sawit, yang dibacakan di depan Mapolda Jambi, Senin, 10 April 2023.


"Itu sebetulnya dalam proses penyelidikan itu harus ada si pihak penyidik mengundang dari kedua belah pihak, pihak pelapor maupun pihak terlapor, itu diatur di Perkapolri," ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Jambi, Senin, 10 April 2023.

Apakah gelar perkara tersebut dilakukan atau tidak, Riki menyebutkan tidak tahu. Namun, yang jelas pihaknya tidak dilibatkan di dalam prosesnya. Padahal para pihak menurutnya penting untuk dilibatkan dalam gelar perkara sebelum ditetapkan sabagai tersangka.

"Karena penetapan tersangka ini kan harus ada dua alat bukti minimal kan. Nah, kemungkinan pihak penyidik dan hasil penyelidikan jaksa itu punya pendapat lain," ungkapnya.

Sebelumnya Riki juga mengatakan bahwa PT FPIL tidak mengantongi hak guna usaha dan HGU di atas lahan yang menjadi objek konflik saat ini di Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

"Artinya, ketika suatu perusahaan atau perorangan yang menduduki hak atas tanah di situ harus mempunyai landasan hak atas tanah. Yaitu tadi, kalo perorangan hak milik, kalo perusahaan hak guna usaha dan HGB (hak guna bangunan), dan hak pakai, itu berdasarkan pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, itu dijelaskan di situ. Nah ini berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik pun itu hanya pihak perusahaan berbekal IUP (izin usaha perkebunan)," jelasnya.

Sedangkan, menurut Riki, IUP merupakan salah satu langkah dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan HGU. Sebelum diterbitkannya sertifikat HGU, jelas riki lagi, harus ada proses IUP, pembebasan tanah, ganti rugi, izin lokasi, kemudian izin usaha dan sebagainya.

Seorang petani Serikat Tani Kumpeh membentangkan selambar kertas yang berisi ketentuan pidana bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.
Seorang petani Serikat Tani Kumpeh membentangkan selambar kertas yang berisi ketentuan pidana bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.


"Nah makanya kami menyayangkan juga. Jadi ada klaim sepihak dan tidak fair kalo misalkan pihak pak Bahusni selaku terlapor ini tidak memberikan argumentasi dalam proses gelar perkara sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka," sesalnya.

Sementara itu, Dody, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengecam tindakan penetapan tersangka terhadap para petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Menurutnya, kedatangan petani hari ini untuk menyerahkan diri dan meminta polisi menahan semuanya, karena yang menduduki lahan tersebut adalah kelompok tani, bukan hanya satu atau dua orang. Masyarakat meminta jika satu orang dijadikan tersangka maka semuanya yang terlibat juga harus ditahan.

"Ini merupakan kebuntuan hukum di Jambi, karena menetapkan petani sebagai tersangka berdasarkan laporan dari perusahaan yang tidak memiliki izin," ujar Dody.

Dody juga menyayangkan laporan petani atas kasus dugaan percobaan pembunuhan oleh orang yang diduga disuruh pihak perusahaan pada Februari 2023 lalu tidak ditindaklanjuti dengan serius.

"Sikap KPA mengutuk keras tindakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi petani pejuang agraria," kata Dody dengan tegas.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x