Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & Ditahan Kejati

- 9 Mei 2023, 16:46 WIB
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & Ditahan Kejati
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & Ditahan Kejati /Foto : Instagram/

Oke Jambi - Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH), dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Sejak dilakukan penyidikian ada Oktober 2022 akhirnya Kejati Jambi telah menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi menetapkan empat tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 di PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi. Penyidikan ini dilakukan sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat tersangka yang ditetapkan meliputi:

- LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

- DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019

- AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, dan

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah