Oke Jambi - Ibadah haji adalah momen sakral bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, ribuan jemaah dari Indonesia berangkat menuju Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
Dalam rangka memastikan pelayanan terbaik bagi para jemaah, pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk menambah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Langkah ini akan membuka kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler untuk tahun 2023.
“Komisi VIII DPR RI Menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Biaya tambahan ini akan didanai oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat keuangan haji. Ace menegaskan bahwa penggunaan nilai manfaat ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu keberlanjutan dana pengelolaan haji.
Baca Juga: Javanese Diaspora Event V: Pertemuan Orang Jawa Sedunia, Ayo Simak Apa Saja Keseruannya ?
Ini Kata Menteri Agama
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Berdasarkan informasi dari e-Hajj, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000. Dari jumlah tersebut, 7.360 kuota akan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sedangkan 640 kuota akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.