Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

- 8 Juni 2023, 01:01 WIB
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023.
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023. /Oke Jambi/Hajrin Ferbrianto/

Oke Jambi – Puluhan masyarakat Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang tergabung di dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II pada Selasa, 6 Juni 2023.

Aksi damai tersebut bermaksud untuk mengawal jalannya sidang perdana Ketua Serikat Tani Kumpeh, Bahusni, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II.

Dengan membawa atribut seperti spanduk dan poster, massa aksi melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor pengadilan. Mereka meminta agar pihak berwenang menghentikan proses hukum pidana terhadap Bahusni yang telah mereka mandatkan untuk penyelesaian konflik lahan dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Riki Hermawan, dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria yang menjadi kuasa hukum Bahusni untuk kasus tersebut mengatakan, Bahusni didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca Juga: Demi Hak Hidup yang Layak, Serikat Tani Kumpeh Tetap Berjuang

“Kita sudah berdiskusi dengan terdakwa, pak Bahusni, bahwa kita keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan kemudian kita akan mengajukan eksepsi dan dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga agenda sidang berikutnya adalah bacaan eksepsi dari terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa,” kata Riki saat diwawancara usai sidang.

Menurutnya, sesuai dengan fakta di lapangan, apa yang disangkakan terhadap Bahusni tentang penyerobotan lahan perkebunan itu tidak benar. Begitu pula dengan tuduhan bahwa Bahusni telah menyuruh melakukan, memerintahkan kepada masyarakat untuk menggarap. Sebab, Bahusni dan masyarakat di Desa Sumberjaya menggarap lahan di situ sudah puluhan tahun secara turun temurun sejak 1960.

Kemudian kuasa hukum Bahusni juga keberatan mengenai bukti yang ditunnjukkan oleh PT FPIL, yang mengklaim mempunyai sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) di Desa Sumberjaya. PT FPIL juga tidak selalu menghadiri undangan untuk berdialog, baik di forum desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta di forum DPRD kabupaten dan provinsi.

“Kenapa ini tiba-tiba dalam pembuktian di proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jambi itu ada muncul sertifikat HGU. Padahal di pemberitaan sebelumnya bahwa PT FPIL ini HGU-nya itu di desa lain, bukan di Desa Sumberjaya, begitu,” ujar Riki.

Baca Juga: Serikat Tani Kumpeh Butuh Jaminan Keamanan

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x