Dengarkan Keluhan Pedagang dan Pengelola, Polda Jambi Gelar Jumat Curhat di Kantor Pasar Angso Duo

- 9 Juni 2023, 11:17 WIB
Dengarkan Keluhan Pedagang dan Pengelola, Polda Jambi Gelar Jumat Curhat di Kantor Pasar Angso Duo
Dengarkan Keluhan Pedagang dan Pengelola, Polda Jambi Gelar Jumat Curhat di Kantor Pasar Angso Duo /

" Jika ada penetapan nilai kerugian begitu, ketika nanti ada pencurian kecil dan dipidana ringan, akan terus diulangi perbuatannya dan akan merasa rugi sebagai pedagang, bagaimana itu pak apa perlunya sosialisasi tentang terkait pidana pencurian. " Jelas pedagang tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan bahwa memang benar Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan jika nilai kerugian lebih dari Rp. 2.500.000; baru bisa ditahan dan diproses pidana.

" Namun jika ada unsur pidana pencurian yang sudah terpenuhi dalam mengambil milik orang lain, nantinya akan segera diproses jika sampai 3X pelaku yang telah melakukan pencurian, tentunya nanti akan segera di proses. Namun jika kerugian tidak mencapai 2,5 juta maka akan dilakukan Restorative Justice agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. " Jelas AKBP Irwan Andi.

Berbagai keluhan dan masukan ditampung dengan baik oleh pihak Dit Intelkam Polda Jambi, Wadir Intelkam selaku yang memimpin Jum'at Curhat kali ini gembira atas aktifnya para peserta dalam menyampaiakn curhatannya.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x