Yusril Ihza Mahendra: Penetapan Status Tersangka Yunsak El Halcon Cacat Hukum

- 11 Juli 2023, 21:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi,  Senin, 10 Juli 2023.
Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 10 Juli 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto

Oke Jambi - Sidang praperadilan kasus Bank 9 Jambi yang menjerat Dirut Bank Jambi nonaktif, Yunsak El Halcon, sebagai salah satu tersangkanya telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin kemarin, 10 Juli 2023 kemarin.

Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh jaksa cacat hukum karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jambi, pemohon tidak pernah disampaikan ataupun menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130 tanggal 11 Januari 2017," jelasnya.

Sehingga, kata Yusril, hal tersebut membuktikan bahwa jaksa penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Bahwa, lanjutnya, satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh jaksa penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK nomor surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Yusril.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 tanggal 11 Januari 2017 berbunyi "Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor".

Selain itu, kata Yusril, penyidik kejaksaan memakai angkutan publik untuk menghitung kerugian negara dan dalam konstitusi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) hanya diperbolehkan lembaga negara audit BPK RI.

"Angkutan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara," ungkapnya.

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam satu hari mengeluarkan tiga surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

"Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x