Anak Mantan Bupati Kerinci Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Uang Ketok Palu Zumi Zola

- 2 September 2023, 11:02 WIB
Istri Mantan Gubernur Jambi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Uang Ketok Palu Zumi Zola
Istri Mantan Gubernur Jambi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Uang Ketok Palu Zumi Zola /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Oke Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK menahan beberapa nama besar yang terlibat dalam skandal suap uang ketok palu yang mengguncang Provinsi Jambi. Salah satu yang ditahan adalah Edmon, anak mantan Bupati Kerinci Murasman.

Bukan hanya Edmon, ada nama besar juga yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Kasus ini menjadi semakin mencolok karena melibatkan nama-nama besar seperti Zumi Zola Zulkifli, mantan Gubernur Jambi. Zumi Zola pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 2016-2018 sebelum digantikan oleh wakilnya Fachrori Umar. Kasus ini mencuat terkait dugaan suap uang ketok palu dalam rangka pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan mereka dilakukan "untuk kebutuhan penyidikan." Skandal ini juga melibatkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran. Kesemuanya dijadwalkan akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 September 2023 hingga 20 September 2023.

Kasus suap uang ketok palu terkait RAPBD Jambi bukanlah hal baru bagi KPK. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Zumi Zola ke dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang penyidikan.

Gelombang pertama melibatkan 24 tersangka, termasuk Zumi Zola dan beberapa anggota DPRD Jambi, yang telah disidang dan putusan pengadilan telah inkrah. Sementara itu, gelombang kedua mencakup 28 tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Jambi yang masih dalam proses penyidikan atau persidangan.

Kasus suap RAPBD Jambi ini menjadi salah satu catatan hitam dalam sejarah politik dan pemerintahan Jambi, mengguncang stabilitas politik dan meningkatkan kekhawatiran akan korupsi yang melanda sejumlah institusi pemerintah di Indonesia. KPK terus berupaya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi, dan kasus ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 52 tersangka dalam kasus ketok palu. Dimana, 28 orang sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.

1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli,

2. EM (Erwan Malik, Plt Sekda Jambi

3. SP (Saipudin, Asisten III Pemda Jambi

4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi

5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi

6. CZ (Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi

7. AS (AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi

8. SP (Supriono, anggota DPRD

9. CM (Cekman, anggota DPRD

10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD

11. TH (Tadjudin Hasan,l), anggota DPRD

12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD

13. EH (Effendi Hatta, anggota DPRD

14. ZA (Zainal Abidin,anggota DPRD

15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD

16. GR (Gusrizal, anggota DPRD

17. EH (Elhelwi), anggota DPRD

18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD

19. AEP (Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD

20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD

21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD

22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD

23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta

24. PS (Paut Syakarin), Swasta

25. Popriyanto

26. M Juber

27. Tartiniah

28 Ismet kahar. 

Sementara sisanya 18 orang menjalani proses persidangan. Mereka yakni

1. SP (Syopian)

2. SA (Sofyan Ali)

3. SN (Sainuddin)

4. MT (Muntalia)

5. SP (Supriyanto)

6. RW (Rudi Wijaya)

7. MU (Mauli)

8. NU (Nasri Umar)

9. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)

10. DL (Djamaluddin)

11. MI (Muhammad Isroni)

12. HI (Hasan Ibrahim)

13. KN (Kusnindar)

14. HH (Hasani Hamid)

15. AR (Agus Rama, tidak dibacak

16.. BY (Bustami Yahya)

17. HA (Hasim Ayub)

18. NR (Nurhayati, tidak dibacakan) 

Sementara hari ini menahan:

1. MH (Mely Hairiya)

2 LS (Luhut Silaban)

3.. EM (Edmon)

4.. MK (M. Khairil)

5.. RH (Rahima)

6. MS (Mesran)

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah