Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi

- 13 September 2023, 14:36 WIB
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi /

5. Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu telah diklarifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022 perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.

“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah