Hibah Barang Milik Daerah, Fadhil: Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat Batanghari

- 16 Januari 2024, 11:09 WIB
/

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka persetujuan terhadap pemindahtanganan barang milik daerah (Hibah) Kabupaten Batanghari Tahun 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (15/01/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari menyetujui pemindah tanganan barang milik daerah Kabupaten Batanghari.

Berikut beberapa objek barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada Polres Batanghari pertama, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.

Kemudian, hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batanghari seluas 6.213 meter persegi.

Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama (PA) di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadhil mengatakan bahwa dalam pengelolaan aset, pemindah tanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi.

“Dengan tertibnya pengelolaan aset ini, mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik. Karena tujuan dari keuangan daerah, bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Ia berharap, barang milik daerah yang telah dihibahkan ini dapat menunjang kinerja serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batanghari. (Ag/*)

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah