Oke Jambi - Beberapa hari lagi bulan suci ramadan akan segera tiba. Namun bagaimana dengan sisa hutang puasa yang belum dibayarakan, apakah boleh dibayarkan di penghujung syaban?.
Dilansir dari web mui.or.id, dijelaskan terkait ketentuan puasa di akhir syaban.
Pada hadist Nabi Muhammad SAW dijelaskan tentang berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Spesial untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i menilai hadist di atas sebagai hadist lemah dan boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan .
Sementara al-Ruyani merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Sya’ban, dan haram hukumnya jika berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadan.
Di lain tempat, mayoritas ulama madzhab Syafi’i dengan adanya hadist tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Resmi Imsakiyah & Buka Puasa Untuk Wilayah Kota Jambi Tahun 2023 M/1444 H
akan tetapi, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi, karena ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh.