Menanggapi Isu Alat Suntik Tercecer Di Pinggir Jalan, Menteri LHK Buka Suara

29 Juli 2021, 15:55 WIB
ilustrasi limbah medis /Pixabay

OKEJAMBI.COM - Limbah medis menjadi pembahasan terbaru di kalangan masyarakat saat ini. Tercatat hingga 27 Juli 2021 sebanyak 18.460 ton per hari berupa limbah medis yang berpusat di Pulau Jawa.

Dalam acara pers yang diselenggarakan via zoom meeting oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan KBRIN (Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional) berhasil menjawab permasalahan mengenai kasus limbah medis yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Pemprov Jambi Cegah Pernikahan Dini, Stunting dan Nikah Siri

Limbah medis yang dimaksudkan berupa perlengkapan kesehatan bekas yang dimiliki oleh tenaga medis dan juga masyarakat setiap daerah. Diduga limbah ini berasal dari pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Darurat, wisma isolasi karantina mandiri, dan tempat uji deteksi dan vaksinasi.

“Yang disebut limbah medis itu seperti infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, faceshield, perban, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohon untuk pembersih swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis yang beracun dan berbahaya,” tutur Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.

Dari alat – alat medis yang disebut dalam kategori limbah di atas, jenis jarum suntik bekas yang tercecer di pinggir jalan menuai perbincangan banyak kalangan.

Baca Juga: Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Penyembelihan Hewan Kurban untuk Suku Anak Dalam

Isu tersebut telah terdengar oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. sejak kemarin bahwa hal itu beliau dapati pemberitaan dari media sosial. Menanggapi hal tersebut, KLHK tentu melakukan tindakan investigasi hingga memberikan sanksi bagi pelaku yang ditemukan.

“Mengenai jarum suntik yang kemarin di Depok sedang diinvestigasi. Kemudian yang di Purwakarta sudah ketahuan dari jasa pengolahan limbah, dan dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya.

Daerah lain yang diberitakan yaitu Provinsi Jawa Timur dengan adanya peristiwa yang sama namun terhitung lebih banyak. Namun terjadi ketidak-jelasan laporan yang didapatkan sehingga KLHK langsung melakukan pembersihan.

Baca Juga: ARMY ‘Haqul Yaqin’ BTS dan Coldplay Bakal Kolaborasi, Ini Alasannya

“Di Provinsi Jawa Timur itu memang ada pengaduan kepada KLHK bahwa sangat blepotan lah ngga tau siapa yang bikin, jadi oleh KLHK segera diperiksa lalu dibersihkan,” tambahnya.

Tindakan KLHK dalam menangani limbah medis ini tetap berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M, Sc menyatakan bahwa kasus limbah medis tetap berujung pada jalur pidana.

“Pengawasan pembinaan dimulai dari tindakan perbaikan dari tempat pengaduan atau observasi. Kemudian akan masuk tindakan investigasi lalu pidana dan sebagainya,” jelasnya.***

Editor: Dewi Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler