Ayah Brigadir J Kecewa Kuasa Hukum Tidak Diperbolehkan Melihat Proses Rekonstruksi

30 Agustus 2022, 21:50 WIB
Samuel Hutabarat, Mendiang Brigadir J /Tim Oke Jambi

Oke Jambi - Kurang lebih selama 7,5 jam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Polri, Selasa (30/8/2022).

Ada sebanyak 78 adegan yang diperagakan. Mulai dari peristiwa yang berlangsung di Magelang sebanyak 16 adegan, Saguling 35 adegan, dan Duren Tiga 27 adegan.

Para tersangka pembunuhan dihadirkan langsung, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf.

Meski telah usai, tampaknya rekonstruksi ini meninggalkan kesan tidak mengenakan bagi keluaga Brigadir J, pasalnya ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan polisi lantaran kuasa hukumnya tidak diperbolehkan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara  tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel kepada wartawan, dilansir dari pmjnes.com, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, sebagai pengacara seharusnya ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan anaknya.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," ujar Samuel.

Terpisah Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin menilai larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Baca Juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ttur Kamaruddin, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Kamaruddin menjelaskan, dia bersama timnya datang ke TKP berdasarkan pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.

Atas perlakuan itu, Kamaruddin menyatakan akan melapor ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, alasan diusirnya tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dari lokasi rekonstruksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi dikutip Oke Jambi dari Antara pada 30 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, bahwa proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.****

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Terkini

Terpopuler