Langkah Berani Pemerintah: Kenaikan Gaji PNS dan Revolusi Tunjangan Kinerja, Akankah Terlaksana

25 Mei 2023, 20:00 WIB
Langkah Berani Pemerintah: Kenaikan Gaji PNS dan Revolusi Tunjangan Kinerja, Akankah Terlaksana /Foto: menpan.go.id/

Oke Jambi - Saat ini pemerintah tengah berencana merombak perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin)  dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Sudah cukup lam para abdi negara, atau yang lebih dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak merasakan kenaikan gaji. Namun, saat ini terdapat harapan baru bagi para PNS di Indonesia. Pemerintah sedang membahas skema baru terkait gaji dan tunjangan kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai opsi kenaikan gaji PNS. Dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu yang lalu Anas menyatakan, "Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan."

Terakhir kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji para abdi negara pada tahun 2019. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji rata-rata ASN ditingkatkan sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Beasiswa LPDP, Menabrak Batasan: Nadiem Makarim Ajak Masyarakat Proaktif, Jangan Hanya Menunggu

Dalam kurun waktu kepemimpinan Jokowi sejak tahun 2014, ini sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Peningkatan pertama terjadi pada tahun 2015, di mana porsi gaji PNS juga naik sekitar 5%. Saat ini, gaji PNS berdasarkan golongan terendah, yaitu 1a, adalah sebesar Rp1,5 juta, sementara golongan tertinggi, yaitu IVe, mencapai Rp5,9 juta.

Namun, pertimbangan untuk menaikkan gaji PNS didasari beberapa faktor, termasuk inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat mempengaruhi daya beli PNS, sehingga penyesuaian gaji setidaknya diperlukan.

Baca Juga: Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini

Tukin Akan Dikaji Ulang

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga tengah merombak perhitungan tunjangan kinerja bagi PNS. Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan perubahan skema tunjangan kinerja tersebut.

Melalui kebijakan tunjangan kinerja terbaru ini, besaran nominalnya tidak lagi sama rata berdasarkan institusi tempat bekerja, melainkan tergantung pada kinerja individu PNS. Dengan adanya perubahan ini, Menteri Anas memastikan bahwa akan ada perbedaan penerimaan tunjangan kinerja di dalam satu institusi

Anas menjelaskan, Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukinnya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau nggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras".

Meskipun demikian, Anas mengaku belum mengetahui apakah ada PNS yang akan mengalami penurunan tunjangan kinerja atau tidak. Hal ini tergantung pada rumus perhitungan yang akan ditetapkan dalam PP yang akan diterbitkan. Namun, yang pasti, PNS yang bekerja maksimal dan memberikan hasil yang baik akan mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan rekan kerjanya di instansi yang sama.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tutur Anas.

Anas juga menyebut bahwa PP baru ini akan mengatur agar tunjangan kinerja di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang signifikan antar daerah. Menurutnya, saat ini masih terdapat kepala daerah, seperti camat, yang menerima tunjangan kinerja sebesar Rp1,5 juta, sedangkan di daerah lainnya bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp40 juta tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD).

Anas menekankan bahwa hal ini harus diatur agar kinerja ASN dapat berdampak positif. Untuk itu, peraturan perubahan ASN sedang dirumuskan dan sedang intensif dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Desain baru mengenai tunjangan kinerja ini diharapkan akan mulai berlaku paling lambat tahun depan. PP akan menjadi bentuk aturan yang akan digunakan. Anas menyampaikan, "Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi jika semua berjalan lancar, mungkin bisa lebih cepat. Instruksi dari Presiden adalah agar tunjangan ini berdampak pada peningkatan kinerja."

Dengan adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji dan perubahan tunjangan kinerja ini, diharapkan para PNS dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang sejalan dengan peningkatan kinerja mereka. Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan kemajuan sektor aparatur negara, serta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang diberikan oleh PNS dalam melayani masyarakat dan pembangunan negara.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler