Kapolri Keluarkan Surat Edaran Langkah Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isi Suratnya

- 23 Februari 2021, 10:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

OKEJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani Kapolri pada 19 Februari 2021.

Dikutip OkeJambi dari Pikiran-Rakyat.com, dalam surat tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Februari 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Selasa 23 Februari 2021, di Kerinci, Bungo dan Sarolangun Hujan Lebat

Listyo menjelaskan penegakan hukum yang berkeadilan tersebut adalah Polri selalu senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri juga diminta pedomani 11 poin diantaranya,

Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Ahmad Roni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x