Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran rakyat.com berjudul Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan.***