Lagi-lagi KPK OTT Kepala Daerah, Kali Ini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

- 27 Februari 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. /Twitter.KPK/

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran rakyat.com berjudul Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x