Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

- 30 Maret 2021, 16:50 WIB
UKW yang digelar oleh Pikiran Rakyat Media Network pada 29 Maret hingga 30 Maret 2021
UKW yang digelar oleh Pikiran Rakyat Media Network pada 29 Maret hingga 30 Maret 2021 /Doc. Pikiran Rakyat/

Ia menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.

Tujuan UKW

Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” katanya menguraikan.

Baca juga: Prediksi BMKG, Malam Nanti Sebagian Wilayah Jambi Akan Diguyur Hujan Lebat

Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” katanya menguraikan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream. “Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur. “Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” katanya menegaskan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x