OKEJAMBI.COM - Kapolri resmi umumkan 6 orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers Kamis malam (6/10).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ucap Kapolri.
Baca Juga: Sinopsis Film Pamali, Tayang Hari ini Bikin Penonton Serasa Uji Nyali di Bioskop
Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Sebelumnya Mahfud MD sudah memberitahukan melalui akun twitter pribadi miliknya bahwa malam ini akan ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz! Ini Tuntutan yang Diberikan Jaksa, Begini Perjalanan Kasusnya
" Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang." tulis Mahfud MD, dikutip dari twitter @mohmahfudmd
Mahfud juga menjelaskan bahwa dengan pengumuman tersangka tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
" Pengumuman tsb akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dgn Kepres 19/2022" Lanjutnya.