WAJIB BACA! Ini Mekanisme Seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan 2022 yang Akan Segera Dimulai

- 28 Oktober 2022, 09:27 WIB
WAJIB BACA! Ini Mekanisme Seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan 2022 yang Akan Segera Dimulai
WAJIB BACA! Ini Mekanisme Seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan 2022 yang Akan Segera Dimulai /ANTARA FOTO/ YUSUF NUGROHO

OKEJAMBI.COM - Untuk kalian para Tenaga Kesahatan (Nakes) yang masih honorer wajib tau mekanisme seleksi Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau (P3K) untuk Nakes di tahun 2022 akan segera digelar.

Seperti apa sih mekanisme rekrutmen seleksi PPPK (P3K) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022?

Dilansir okejambi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpanrb) pada hari jumat 28 Oktober, Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop Jamtos, WTC dan Transmart Jambi Hari ini! Ada Film Horor Qodrat

Baca Juga: Isi Teks, Sejarah, Tema, dan Filosofi Logo Hari Sumpah Pemuda 2022! Ada Link Twibbon Juga

Baca Juga: iPhone 14 Pro & iPhone 14 Pro Max Mulai Dijual Bulan November di Indonesia! Berikut Harga dan Spesifikasinya

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain :

1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x