Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap Dengan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

- 1 November 2022, 09:18 WIB
Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022
Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022 /

OKEJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK guru 2022.

Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemdikbud.go.id), Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK ASN Guru 2022, mulai dari tahap pendaftaran tanggal 31 Oktober 2022 hingga ke tahap usul penetapan NI PPPK pada bulan Maret 2023.

Baca Juga: Penyebab Instagram Error! Pengguna Seluruh Dunia Menjerit Tidak Bisa Akses Akun Mereka

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 :

1. Pengumuman Seleksi (31 Oktober 2022)

2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1 (31 Oktober s.d 13 November 2022)

3. Seleksi administrasi (31 Oktober s.d 15 November 2022)

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum (16 s.d 17 November 2022)

5. Masa sanggah administrasi (18 s.d 20 November 2022)

6. Masa jawab sanggah administrasi (21 s.d 24 November 2022)

7. Pengumuman pasca masa sanggah (26 November 2022)

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3 (27 s.d 28 November 2022)

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3 (29 November s.d 3 Desember 2022)

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3 (3 s.d 13 Desember 2022)

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum (14 s.d 18 Desember 2022)

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum (13 s.d 15 Januari 2023)

13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum (16 s.d 21 Januari 2023)

14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum (21 Januari s.d 1 Februari 2023)

15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum (2 s.d 3 Februari 2023)

16. Masa sanggah seleksi kompetensi (4 s.d 6 Februari 2023)

17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi (7 s.d 13 Februari 2023)

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah (20 s.d 21 Februari 2023)

19. Pengisian DRH NI PPPK (22 Februari s.d 13 Maret 2023)

20. usul Penetapan NI PPPK (7 s.d 31 Maret 2023)

Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah

2. format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x