OKEJAMBI.COM - Untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, Polda Metro Jaya membuka 5 gerai SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB
Baca Juga: Daftar Negara & Pembagian Grup Piala Dunia 2022 di Qatar
Berikut daftar lokasi pelayanan SIM keliling :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun persyaratan yang harus di lengkapi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM :
-fotocopy KTP dan SIM
-mengisi formulir permohonan
-mengikuti tes di lokasi gerai
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut biaya perpanjangan,sesuai dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
Untuk perpanjangan SIM A Rp80.000
Untuk perpanjangan SIM C Rp75.000
Masyarakat di himbau selama berada di lokasi gerai di harapkan
menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
(Bella)