OKEJAMBI.COM - Gagal ginjal akut pada anak lagi melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada 269 anak jadi korban dari obat sirup.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat sirup.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Pelajar yang Edarkan Narkoba, Polisi: Dapat Perintah Dari Kakak Kandungya
Ketua BPOM, Penny Lukito mengatakan, ada dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Hyundai Terbaru 2022
Penny menambahkan, kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Baca Juga: WOW MURAH BANGET! Daftar Harga Motor Honda Scoopy & BeAT Bekas 2022, Dijual Mulai Dari Rp5 Jutaan
Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.