OKEJAMBI.COM - Gubenur setiap Provinsi di Sumatera sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Pemerintah menetapkan bahwa UMP 2023 tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 tertinggi berdasarkan persenan adalah Provinsi Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 nya mencapai 9,15 persen.
Berikut ini daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera :
1. Sumatera Utara
UMP 2022 = Rp2.522.609
UMP 2023 = Rp2.710.493
kenaikan 7,45 persen
2.Sumatra Barat