OKEJAMBI.COM - Pemerintah sudah menetapkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Dengan ketetapan tersebut, seluruh Gubernur di Jawa-Bali sudah menetapkan UMP di Provinsi masing-masing.
Setiap Provinsi di Jawa-Bali kenaikan UMP 2023 nya berbeda-beda, ada yang naiknya tinggi, bahkan ada yang rendah.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera! Siapa Tertinggi dan Terendah
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera! Siapa Tertinggi dan Terendah
Berapa sih UPM 2023 untuk semua Provinsi yang berada di Jawa-Bali?
Berikut ini besaran UMP 2023 seluruh Provinsi di Jawa-Bali :
1. DKI Jakarta
UMP 2022 = Rp4.573.845
UMP 2023 = Rp4.900.798