Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Jawa-Bali! Siapa Tertinggi dan Terendah

- 29 November 2022, 17:14 WIB
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Jawa-Bali! Siapa Tertinggi dan Terendah
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Jawa-Bali! Siapa Tertinggi dan Terendah // Antara/ Sigid Kurniawan

OKEJAMBI.COM - Pemerintah sudah menetapkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Dengan ketetapan tersebut, seluruh Gubernur di Jawa-Bali sudah menetapkan UMP di Provinsi masing-masing.

Setiap Provinsi di Jawa-Bali kenaikan UMP 2023 nya berbeda-beda, ada yang naiknya tinggi, bahkan ada yang rendah.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera! Siapa Tertinggi dan Terendah

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera! Siapa Tertinggi dan Terendah

Berapa sih UPM 2023 untuk semua Provinsi yang berada di Jawa-Bali?

Berikut ini besaran UMP 2023 seluruh Provinsi di Jawa-Bali :

1. DKI Jakarta

UMP 2022 = Rp4.573.845

UMP 2023 = Rp4.900.798

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x