ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya

- 30 November 2022, 08:16 WIB
ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya
ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya /instagram @dindukcapil/

OKEJAMBI.COM - Mulai tanggal 1 Desember 2022 masyarakat sudah bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma atau gratis.

Hal ini diumumkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11) siang.

Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

Baca Juga: TENG! Ini Daftar UMP 2023 Seluruh Wilayah di Indonesia, Provinsi Mana Yang Tertinggi & Terendah?

"Pertanggal 1 Desember 2022 saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP kota Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP. Jadi. Tidak ada yang bertanya yang BPJSnya nunggak, tidak apa-apa, bawa saja KTP-nya ke rumah sakit sudah bisa berobat," ucap Wali Kota Medan.

Bobby menjelaskan bahwa program ini berlaku di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"KTP ini berlaku di seluruh rumah sakit di Medan baik swasta maupun punya pemerintah." sambung nya.

 

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis harus menggunakan KTP Kota Medan.

Baca Juga: Waspada Gempa, Ini Beberapa Penyebab Terjadinya Gempa Bumi

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x