RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Hati-Hati Berkomentar!!! Semua Bisa Kena

- 7 Desember 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU.
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU. /Pixabay/miami car accident lawyers

OKEJAMBI.COM- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RU KUHP) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Namun, pengesahan RUU KUHP tidak disambut baik oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai aliansi atau organisasi.

Hal ini disebabkan karena banyaknya pasal yang kontroversial dan merugikan rakyat yang terdapat dalam RUU KUHP tersebut.

Sebut saja Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Terkait pasal ini, LBH Jakarta (dilansir dari @narasinewsroom) menilai “penghinaan” sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Kapolda Jambi Perintahkan Personelnya Tingkatkan Pengamanan & Penjagaan

Selanjutnya, Pasal 263 Ayat 1 terkait pers yang dianggap ‘bohong’.

Halaman:

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x