OKEJAMBI.COM- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RU KUHP) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).
Dilansir dari kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Namun, pengesahan RUU KUHP tidak disambut baik oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai aliansi atau organisasi.
Hal ini disebabkan karena banyaknya pasal yang kontroversial dan merugikan rakyat yang terdapat dalam RUU KUHP tersebut.
Sebut saja Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Terkait pasal ini, LBH Jakarta (dilansir dari @narasinewsroom) menilai “penghinaan” sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.
Selanjutnya, Pasal 263 Ayat 1 terkait pers yang dianggap ‘bohong’.