RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Hati-Hati Berkomentar!!! Semua Bisa Kena

- 7 Desember 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU.
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU. /Pixabay/miami car accident lawyers

OKEJAMBI.COM- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RU KUHP) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Namun, pengesahan RUU KUHP tidak disambut baik oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai aliansi atau organisasi.

Hal ini disebabkan karena banyaknya pasal yang kontroversial dan merugikan rakyat yang terdapat dalam RUU KUHP tersebut.

Sebut saja Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Terkait pasal ini, LBH Jakarta (dilansir dari @narasinewsroom) menilai “penghinaan” sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Kapolda Jambi Perintahkan Personelnya Tingkatkan Pengamanan & Penjagaan

Selanjutnya, Pasal 263 Ayat 1 terkait pers yang dianggap ‘bohong’.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

Terkait pasal ini, Dewan Pers mengatakan wartawan bisa dihukum karena dugaan “menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran”.

Pasal berikutnya yang dinilai tidak tepat adalah Pasal 603 yang merupakan pasal terkait hukuman minimal koruptor.

Sebelumnya hukuman bagi koruptor minimal penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada RUU KUHP ini diturunkan menjadi minimal 2 (dua) tahun dan denda kategori II.

Selain dua pasal di atas, masih banyak lagi pasal-pasal kontroversial lainnya, di antaranya seperti berikut.

• Pencemaran nama baik.

• Penghinaan kepada presiden.

• Demonstrasi tidak boleh onar.

• Larangan penyebaran paham selain Pancasila.

• Kohabitasi atau hidup bersama di luar pernikahan.

• Larangan menunjukkan alat kontrasepsi pada anak.

• Pemidanaan korban kekerasan seksual.

Dalam aksi menolak pengesahan Undang-Undang ini, di media sosial ramai orang menggunakan tagar SemuaBisaKena.

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x