Peringati Hari Gunung Internasional, Berikut 5 Status Gunung di Indonesia, Ada yang Tidak Boleh Didaki

- 11 Desember 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi Gunung
Ilustrasi Gunung /freepik.com

OKEJAMBI.COM- Meski kegiatan mendaki gunung sudah ada sejak lama, namun beberapa tahun ke belakang mendaki gunung semakin populer di kalangan remaja hingga dewasa Indonesia.

Hal ini salah satunya dikarenakan semakin banyaknya tokoh publik yang gemar mendaki gunung, mendokumentasikannya, dan membagikannya ke khalayak melalui akun-akun dan kanal YouTube mereka.

Sebut saja Fiersa Besari, Dzawin, Leonardo Edwin, dan Furky R Syahroni merupakan beberapa tokoh publik yang gemar mendaki gunung dan secara berkala rutin mendaki berbagai gunung dan membagikan kisahnya.

Berbicara tentang mendaki gunung, setiap tanggal 11 Desember diperingati sebagai Hari Gunung Internasional.

Hari ini ditetapkan oleh PBB sejak tahun 2002, bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gunung bagi kehidupan.

Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada, Pendaki Dilarang Muncak

Dilansir dari icel.or.id, gunung-gunung di Indonesia memiliki status yang berbeda-beda. Status ini mengartikan ada yang boleh didaki untuk umum, dan ada pula yang dilindungi dan tidak boleh didaki.

1. Kawasan Suaka Alam Berstatus Cagar Alam

Gunung yang termasuk cagar alam ini keadaannya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Halaman:

Editor: Armalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah