Berikut Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2023

- 16 Desember 2022, 07:50 WIB
Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023.
Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023. /Instagram/ @smindrawati

OKEJAMBI.COM- Merujuk Peraturan Kemenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau Non ASN.

Pada peraturan yang ditetapkan pada 19 Mei 2022 ini dilampirkan honorarium tenaga honorer atau Non ASN.

Adapun tenaga honorer yang disebutkan meliputi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Berikut beberapa besaran honorarium per provinsi yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut.

Aceh

Satpam dan pengemudi: Rp 4.020.000,-

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.654.000,-

Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000,-

Halaman:

Editor: Armalina

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x