KABAR GEMBIRA! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN Untuk Tahun 2023 di Setiap Provinsi

- 17 Desember 2022, 05:57 WIB
KABAR GEMBIRA! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN Untuk Tahun 2023 di Setiap Provinsi
KABAR GEMBIRA! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN Untuk Tahun 2023 di Setiap Provinsi /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

OKEJAMBI.COM- Kabar gembira untuk tenaga Honorer atau Non ASN di seluruh Indonesia, karena pemerintah sudah menetapka aturan baru untuk besaran gaji yang akan diterima setiap bulan di tahun 2023 nanti.

Kali ini OkeJambi akan membahas tentang besaran gaji Honorer atau Non ASN di setiap Provinsi yang ada di Indonesia.

Ada 34 Provinsi yang sudah ditetapkan aturan besaran gaji Honorer atau Non ASN, dan di setiap Provinsi memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.

Merujuk Peraturan Kemenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau Non ASN.

Pada peraturan yang ditetapkan pada 19 Mei 2022 ini dilampirkan honorarium tenaga honorer atau Non ASN.

Adapun tenaga honorer atau Non ASN yang disebutkan meliputi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Berikut ini daftar besaran honorarium per provinsi yang dicantumkan pada Peraturan Kemenkeu tersebut:

 Aceh

Satpam dan pengemudi: Rp 4.020.000,-

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.654.000,-

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x